Rudianto Tjen Ajak Masyarakat Ciptakan Komunikasi Publik yang Sehat di Era Digital

Anggota DPR RI Rudianto Tjen menjadi pembicara dalam Webinar bertajuk 'Bijak Berkomentar di Ruang Digital' di Hotel Fox Harris, Kota Pangkalpinang, Jumat (22/7/2022). Foto: Rais

BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Rudianto Tjen mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk selalu menghadirkan konten-konten positif dalam beraktivitas di dunia maya atau media sosial. Rudi berharap, komunikasi publik yang sehat akan terus tercipta di era digital saat ini.

Menurut Rudi, memasuki era digital saat ini, lanskap komunikasi turut dihadapi dengan tantangan baru. Perkara hoaks, perubahan perilaku audiens, hingga persaingan untuk memperoleh atensi atau menjadi kian kompleks.

Bacaan Lainnya

“Era komunikasi publik saat ini tidak lagi bersifat top-down. Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat mendorong transparasi sehingga publik lebih menuntut kejujuran,” kata Rudiabto Tjen.

Hal itu disampaikan Rudi dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Komunikasi Publik yang Sehat di Era Digital secara during maupun luring di Belitung, Minggu (31/7/2022) lalu.

Oleh karenanya, Rudi berharap komunikasi publik kian dilaksanakan secara cerdas dan sehat, khususnya komunikasi menggunakan media sosial secara sehat berawal dari diri sendiri.

“Dalam berkomunikasi menggunakan media sosial harus memperhatikan norma, tata krama, dan tata aturan yang berlaku di dalam masyarakat. Karena jika tidak, maka berpotensi akan menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat bahkan akan bwrujung pelanggaran terhadap hukum,” papar Rudi.

Lanjut pria yang dikenal peduli tersebut memaparkan bahwa dalam menyampaikan informasi, masyarakat diharapkan memperhatian beberapa hal yakni kredibilitas, akurasi dan integritas.

“Kredibilitas informasi adalah tingkat kepercayaan pada suatu informasi. Setiap informasi bisa memiliki sumber yang berbeda. Maka dari itu, setiap informasi yang akan disampaikan harus memiliki sumber terpercaya dan informasinya dapat dipercaya,” ujar Rudi.

“Informasi juga harus bebas dari kesalahan-kesalahan dan tidak menyesatkan bagi pengguna yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut. Integritas artinya informasi dijaga agar selalu akurat, untuk menjaga informasi maka informasi hanya boleh diubah dengan izin pemilik informasi,” sambungnya.

Tak lupa, Rudi juga mengajak masyarakat untuk menghindari informasi palsu (fake news) dan berita bohong (hoaks). Oleh karenanya, dirinya meminta agar masyarakat bisa menyaring terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi atau berita. “Dan posting yang penting, bukan yang penting posting,” tegas Rudi.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi Katadata Insight Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa masih ada 11,9 persen publik yang menyebarkan berita bohong tahun 2021 dan Kominfo telah memblokir 565.449 konten hoaks di Medsos sepanjang 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *