FAKTA BERITA, JAKARTA – Rizaldi alias Ijal Bin Sudirman, mantan narapidana narkoba, menjadi sorotan publik usai memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025).
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.
Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada isi kesaksiannya yang diduga memberikan keterangan palsu, tetapi juga pada ekspresi wajah, gerakan tangan, serta sorotan mata Rizaldi selama bersaksi. Fakta lain yang terungkap, Rizaldi ternyata merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Nomor 368/PID.SUS/2016/PN SGL, Rizaldi divonis bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja. Pada 18 Agustus 2016, Rizaldi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan hukuman tambahan 3 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan barang bukti berupa potongan kertas koran berisi sisa daun ganja yang disita dari Rizaldi.
Menanggapi kehadiran Rizaldi sebagai saksi di persidangan MK, Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB), Ranto MA, menilai perlu ada langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas persidangan.
Menurut Ranto, saksi yang dihadirkan, terutama mereka yang pernah terlibat kasus narkoba, perlu menjalani tes urine dan pemeriksaan fisik seperti rambut serta kuku untuk memastikan tidak berada di bawah pengaruh zat terlarang.
“Ini penting untuk menjaga kualitas keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan terhormat. Apalagi jika saksi tersebut berstatus mantan narapidana narkoba,” ujar Ranto.
Ia juga menyoroti kesaksian Rizaldi yang dianggap di luar petitum permohonan. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius agar proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sidang perkara di MK masih terus berlanjut, dan publik akan terus menantikan kelanjutan dari kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.