Saksi Sidang MK Diduga Beri Keterangan Palsu, Ternyata Mantan Residivis Narkoba

FAKTA BERITA, JAKARTA – Rizaldi alias Ijal Bin Sudirman, mantan narapidana narkoba, menjadi sorotan publik usai memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025).

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.

Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada isi kesaksiannya yang diduga memberikan keterangan palsu, tetapi juga pada ekspresi wajah, gerakan tangan, serta sorotan mata Rizaldi selama bersaksi. Fakta lain yang terungkap, Rizaldi ternyata merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Nomor 368/PID.SUS/2016/PN SGL, Rizaldi divonis bersalah karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja. Pada 18 Agustus 2016, Rizaldi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan hukuman tambahan 3 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan barang bukti berupa potongan kertas koran berisi sisa daun ganja yang disita dari Rizaldi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *