Sambangi PT SBP, Ismail Yuhaidir Suarakan Keluhan Warga Korban PHK

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangka Ismail Yuhaidir menggelar mediasi berdama PT Surya Baturusa Prima, Sabtu (26/3/2022). lalu. Foto: Rais/Faktaberita

BANGKA, FAKTABERITA — Setelah mendengar curhatan sejumlah warga pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangka, Ismail Yuhaidir segera melakukan mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu PT Surya Baturusa Prima (SBP), Sabtu (26/3/2022) kemarin.

Sebelumnya, Ismail juga menyampaikan terima kasih karena telah diterima dengan baik untuk melakukan mediasi.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Ismail mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke PT SBP yaitu dalam rangka meminta penjelasan terkait keluhan warga yang terkena PHK. Selain itu, soal pesangon juga ikut menjadi pembahasan dalam mediasi beberapa hari lalu tersebut.

“Saya sebagai anggota komisi I DPRD Bangka sekaligus warga Puding sudah lama mendengar berita ini, cuma mendengar dari luar. Tidak pernah mendengar dari perusahaan langsung,” kata legislator Komisi I DPRD Bangka yang membidangi perihal ketenagakerjaan tersebut.

Melalui mediasi tersebut, Politisi PDI Perjuangan itu mengharapkan, bisa mendengar langsung penjelasan dari pihak PT SBP secara langsung. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari di kedua belah pihak.

“Saya ingin tahu masalahnya, itu hak dari kami harus tahu masalahnya apa, karena pihak swasta ini menjadi tanggung jawabnya kami juga, kalau cuma bergeraknya satu roda, ya gak maju negara ini, sedangkan kita mau rakyatnya sejahtera, pihak swastanya maju,” imbuhnya.

Lanjut ia berharap, dengan adanya mediasi tersebut juga, hubungan PT SBP dengan masyarakat tetap terjalin dengan baik. “Saya bersyukur adanya perusahaan ini, banyak membuka lapangan kerja,” kata dia.

Di sisi lain dalam kesempatan yang sama, General Affair PT Surya Baturusa Prima (SBP) Tyo Andreas menjelaskan bahwa tindakan PHK terhadap pekerja yang dimaksud ialah lantaran kondisi perusahaan yang dinilai merugi.

“Keadaan perusahaan ini seperti yang saya laporkan ke Disnaker, dilaporkan ke Disperindag, ke Bank Indonesia, dari awal tahun kita berdiri kita sudah merugi,” kata dia dalam mediasi tersebut.

“Nah akibat dari kerugian perusahaan ini ada beberapa hal yang perlu kita lakukan, kalau rugi, salah operasional misalnya, bahan baku ada, itu kan perbaikan di dalam, ini kita sudah rugi bahan baku tidak ada, dari 1 Maret saya sudah jalan satu shift, satu shift pun saya masih tidak bisa jalan tiap hari produksi karena kurangnya bahan baku, makanya perlu dilakukan pengurangan karyawan, karena memang tidak ada bahan bakunya,” lanjutnya.

Kemudian, perihal pesangon yang dianggap tak sesuai dan melanggar UU 35 tahun 2021, Tyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Tyo mengatakan, dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara detail dari kapan berlaku masa kerja. Kata dia, manajemen PT SBP menghitung masa kerja tersebut sejak SK pengangkatan karyawan tetap diberikan.

Sedangkan para karyawan yang terkena PHK yang menyebutkan pesangon mereka tidak sesuai, menghitung masa kerja tersebut sejak awal pertama kali bekerja. Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pandangan terkait waktu masa kerja dan nominal pesangon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *