PANGKALPINANG, FABERTA — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan mengadakan
Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot yang berlokasi di Kantor Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat pada hari Selasa, 22 Maret 2021 dimulai pukul 09.30 s.d. 12.00 WIB.
Latar belakang kegiatan ini sehubungan dengan adanya masukan masyarakat agar Ombudsman Babel dapat menyasar masyarakat pedesaan untuk menyaring dan menerima keluhan masyarakat tentang pelayanan publik.
Kegiatan PVL On the Spot kali ini diselenggarakan di wilayah kecamatan sebagai wujud inovasi Ombudsman Babel memperluas jangkauannya.
Momentum ini mendapatkan tanggapan baik dan positif dari berbagai pihak serta menggambarkan kesadaran masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas cukup tinggi.
“Langkah Ombudsman Babel natak (berkunjung) ke kecamatan sebagai bentuk tanggapan kami atas meningkatkan antusiasme permintaan masyarakat pada akhir-akhir ini. Atas hal tersebut kami menyambut dengan baik dengan membuka posko pengaduan masyarakat,” kata Shulby Yozar, Kepala Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
“Ini merupakan Langkah yang baik dan terus dikembangkan pada waktu yang mendatang tidak hanya pada tingkatan kecamatan tetapi juga pedesaan” tambahnya.
Pada kegiatan PVL On the Spot masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang terbagi menjadi dua, yaitu laporan masyarakat dan konsultasi.
Laporan masyarakat yaitu penyampaian keluhan pelayanan publik oleh masyarakat terhadap penyelenggara pelayan publik yang disertai dengan keterangan, data/dokumen, dan persyaratan yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui verifikasi formil dan materiil.
Sedangkan, konsultasi yaitu penyampaian keluhan dan informasi oleh masyarakat terkait pelayanan publik agar setidaknya memperoleh
kejelasan terkait keluhan yang dialaminya.
“Kami berharap masyarakat berpartisipasi untuk menyampaikan pengaduan kepada kami. Gunakan kesempatan baik ini agar masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi tentang tugas dan wewenang Ombudsman sehingga dapat mendorong masyarakat menyampaikan pengaduannya dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik,” tutup Shulby.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya silakan datang ke posko pengaduan PVL On the Spot dengan membawa kartu identitas yang dimiliki. Apabila ingin menanyakan lebih lanjut silakan untuk menghubungi nomor Whatsapp Ombudsman Babel pada nomor 0811-973-3737. (ril)