Sat Narkoba Polres Basel Ringkus Seorang Wanita Bandar Sabu di Dusun Serdang

Dahlia (35) saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. (Ist)

BANGKA SELATAN, FABERTA — Seorang wanita bernama Dahlia (35) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bangka Selatan, lantaran menyimpan dan menyuplai narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Selatan.

Penangkapan bandar sabu tersebut berawal dari pengakuan dua pengedar sabu yang tertangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, pada Rabu (6/5/2021) sekitar 05.00 wib.

Bacaan Lainnya

Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Yandri C. Akip saat itu melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Desa Sebagin hingga berhasil mengamankan dua orang yaitu Mizwar alias Aweng dan Sapriyanto Alias Sapri.

Saat penggeledahan di dalam rumah itu, anggota menemukan barang bukti sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu seberat 11,63 gram dan 1 butir narkotika jenis Extacy hingga BB pendukung lainnya.

Setelah diinterogasi, Mizwar dan Sapri mengakui 29 paket sabu tersebut disuplai dari seorang wanita di Dusun Serdang, tak lain adalah Dahlia.

Tak menunggu lama, AKP Yandri bersama anggotanya langsung meluncur ke kediaman bandar sabu tersebut untuk dilakukan penangkapan.

Setelah sampai di Dusun Serdang Jelutung II, sekitar 07.00 wib, anggota langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah berdasarkan informasi dari Mizwar dan Sapri.

Benar saja, anggota langsung berhasil menahan Dahlia dan menemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 47 gram dan 15 paket Extacy beserta barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan tiga tersangka kasus narkotika tersebut dibenarkan oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus kepada wartawan.

“Akibat kejadian tersebut, tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Surtan Sitorus.

Laporan : Manda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *