SUNGAILIAT, FABERTA — Satnarkoba Polres Bangka berhasil menangkap 2 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Keduanya yakni Ahmad Ridwan (42) yang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mantung dan Dian (37) yang diciduk saat berada di pondok depan tambak udang Desa Mengkubung, Kecamatan Belinyu.
Dari tangan tersangka AR polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Sementara Dian tertangkap tangan membawa 3 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang kesemuanya berisi sabu-sabu dengan berat total 21,09 gram, serta 5 butir pil inek dengan berat bruto 2,08 gram.
Selain itu turut diamankan juga 2 unit handphone, 1 timbangan, 2 ball plastik klip bening, 2 lembar tisu putih, 1 kotak korek api, 1 kantong kain warna hitam, dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
“Satu tersangka merupakan residivis atas nama Ahmad Ridwan alias Wawan, warga Kelurahan Mantung Belinyu,” kata Wakapolres Bangka Kompol R Wardhana, Rabu (9/6/2021).
Wawan sambung wakapolres dibekuk pada 3 Juni sekitar pukul 21.30 WIB. Sedangkan Dian dibekuk pada 4 Juni sekitar 02.30 WIB.
“Kedua ini beda jaringan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Total 20,62 gram sabu diamankan dari kedua tersangka termasuk lima butir pil inek,” ujarnya.
Polres Bangka tegas wakapolres, sangat berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di Kabupaten Bangka karena sangat merusak masyarakat, bahkan anggota Kepolisian sekalipun akan PTDH kalau ketahuan memakai narkoba. (Hrl)