Sat Resnarkoba Grebek Rumah Pemain Sabu di Desa Permis

Foto: istimewa

SIMPANG RIMBA, FABERTA — Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan seorang pemain sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, pada Kamis (24/6/2021) kemarin.

Kali ini, Sat Resnarkoba menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui bernama Suwandi alias Ndut (31) di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berawal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah di salah satu rumah di Desa Permis sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Yandri C. Akip langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah tersebut.

Saat penggerebekan, Anggota berhasil menangkap target operasi yakni Suwandi alias Ndut pada pukul 22.30 wib di kediamannya.

Disaksikan ketua RT setempat, Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah Ndut, hingga anggota menemukan barang bukti sabu satu paket dengan berat bruto 1,06 gram.

Kronologis tersebut dibenarkan oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus kepada wartawan melalui siaran persnya, Jumat (25/6/2021).

“Akibat kejadian tersebut, Suwandi alias Ndut beserta barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan barang bukti pendukung lainnya diamankan ke Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Surtan. (Manda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *