BABEL, FABERTA — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarkat berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa menerangkan bahwa, sebelum Instruksi Menteri ini turun, secara prinsip Provinsi Babel telah melaksanakan PPKM.
“Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan PPKM di wilayah Babel. Seperti, di Bangka Selatan, Bangka Barat dan Belitung”. Jelasnya.
Seperti Desa Bencah dan Desa Delas sudah masuk pemberlakuan PPKM. Hal ini tertera dalam Keputusan Bupati Bangka Selatan, No. 188.45/18.A/DKPPKB/2021 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corana Virus Disease 19.
Mikron menjelaskan satgas covid-19 akan lebih fokus melaksanakan PPKM dalam rangka pengendalian covid-19 di Provinsi Babel. Apalagi sekarang sudah diperkuat intruksi Kemendagri.
“Tentunya program PPKM akan berhasil jika pelaksanaan 3M yang meliputi mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak serta 3T yang meliputi meliputi tracking, test, dan Treatment ini berhasil kita terapkan.”ucapnya.
Laporan : Januar