FAKTA BERITA, BELITUNG – Satgas Halilintar menggagalkan penimbunan 32 ton timah ilegal di sebuah gudang di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kamis malam (16/10/2025).
Penggerebekan ini dilakukan setelah tim menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di gudang milik Irawan alias IR, yang diketahui merupakan warga setempat.
Saat penggerebekan, Satgas menemukan puluhan ton pasir timah dalam karung yang diduga hasil tambang ilegal. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, muncul nama Bulin alias BL, seorang cukong asal Sungailiat, Bangka, sebagai pemilik timah tersebut. IR diduga berperan sebagai pemilik gudang, sementara seorang pria berinisial EN bertugas sebagai sopir pengangkut barang.
Dari hasil penelusuran, timah ilegal itu dibeli dari tambang ilegal di wilayah Belitung dengan harga sekitar Rp200 ribu per kilogram. Barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui pelabuhan tikus. Sebelum dikirim, timah dikumpulkan di Pulau Kapak untuk memudahkan proses pengiriman.
Aktivitas penimbunan ini diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun dan dijalankan secara terorganisir dengan pengiriman dua kali seminggu. Sumber menyebut, operasi tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat di Bangka Belitung.
“Total ada 32 ton. Sekarang barang disimpan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur,” ujar sumber terpercaya kepada Belitong Ekspres.



















