Satres Narkoba Polres Bateng Tangkap 3 Remaja Kasus Narkoba Jenis Sabu

Barang bukti yang didapat saat penangkapan 3 Remaja Kasus Narkoba oleh Polres Bateng. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Polres Bangka Tengah melalui Satres Narkoba meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,46 gram. Para tersangka berinisial OR (22), AP (26), dan RS (22) ditangkap ditempat terpisah di Kecamatan Lubuk Besar.

Kasat Narkotika Polres Bangka Tengah, Iptu Guntur Napitupulu seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo, mengatakan penangkapan ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni OR dan AP di sebuah camp TI di Dusun B1, Desa Lubuk Besar dan RS disalah satu rumah di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

“Para tersangka ini berperan sebagai penjual, bandar, pengedar serta memiki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu,” ujar Iptu Guntur Napitupulu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasi mengaman beberapa barang bukti di TKP pertama yaitu 1 paket besar sabu bungkusan plastik strip bening, 2 paket sedang sabu dengan bungkusan plastik strip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop dari sedotan plastik, 2 buah kotak rokok, 1 unit Handphone Merk Samsung J6 Plus, 1 unit Handpone Merk Vivo Y12s dan 1 buah dompet kulit warna hitam.

Kemudian, di TKP kedua juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handpone Merk Xiaomi Note 5A dan uang tunai senilai Rp. 150ribu.

“Para tersangka ini beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut,” ucap Iptu Guntur Napitupulu.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *