FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Mentok. Seorang pemuda berinisial FH (22), warga Mentok, diamankan polisi setelah 58 paket ganja siap edar ditemukan disembunyikan di kawasan semak-semak Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Mentok.
“Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Mentok. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat,” ujar Yos.
Polisi kemudian mengamankan FH di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Pantai Baru.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan di area semak-semak pinggir jalan.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.



















