Sebanyak 9 ASN Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Dilantik Sebagai Pemeriksa Keimigrasian Pemula

9 ASN Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Dilantik Sebagai Pemeriksa Keimigrasian Pemula. (Ist)

PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK.2-16.KP.03.04 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pertama ke Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pemula Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pemula yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (10/5/2022).

Pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, memimpin prosesi pelantikan dan mengambil sumpah 9 (sembilan) ASN pemangku jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pemula di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Adapun PNS yang telah dilantik tersebut yakni, Shandy Yudha Prakoso, Muhammad Satriansyah, Firainun Khairunnisa, Muhammad Nizzada, Handel Ambarita, Reza Kusuma Anugrah Zen, Wahyu Ladita, Depri, dan Amril Sah Putra.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, memberikan selamat kepada 9 ASN yang telah dilantik sebagai Pemeriksa Keimigrasian Pemula dan berpesan agar mereka menjalankan tugas dengan baik, amanah dan tanggung jawab sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah atau janji jabatan sebelumnya.

“Terus bekerja dan bekarya serta menerapkan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) demi kemajuan institusi Kemenkumham, terkhusus Kantor Imigrasi Pangkalpinang menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),”ujarnya

Dengan dilantiknya 9 ASN kedalam jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Wahyu berharap akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena kata Wahyu, hal ini tentunya akan memberi efek positif terhadap upaya Imigrasi Pangkalpinang dalam mewujudkan satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Selain itu, saya juga mengingatkan bahwa kewajiban Saudara dalam pengumpulan angka kredit sesuai Permenpan RB no 48 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Keimigrasian. Penyusunan Angka Kredit sangatlah penting untuk jenjang karir Saudara”, ucap Wahyu.

Di akhir sambutannya, Kakanim Pangkalpinang Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada rohaniawan yang berkenan hadir pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini. (FB06/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *