FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan, Herman Susanto alias Aming, melaporkan seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial FJ ke Polres Bangka Selatan. Laporan bernomor STPLP/16/X/2025/RESKRIM itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong soal pungutan liar (pungli) dalam kegiatan penambangan timah.
Mengutip okeyboz.com, Kasus ini bermula dari percakapan telepon pada Jumat (9/5/2025) malam antara Aming dan FJ. Dalam percakapan tersebut, FJ menuding Aming melakukan pungli sebesar Rp 6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali. FJ bahkan mengancam akan membawa isu tersebut ke media jika tidak mendapat penjelasan dari Aming.
“Nada bicara FJ sangat tinggi. Ia menuding saya melakukan pungli dan mengancam akan menyebarkan informasi ini ke media. Padahal, pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan para mitra CV dan bukan pungli,” ujar Aming saat ditemui, Sabtu (10/5/2025).
Tak lama setelah percakapan itu, Aming menerima tangkapan layar berita yang disebarkan ke grup WhatsApp Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB). Berita tersebut berjudul “FJ Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Susanto (Aming)”.
Aming menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak didasarkan pada konfirmasi atau klarifikasi dari dirinya. “Tuduhan ini merugikan saya secara pribadi dan profesional. Jika saya dianggap melakukan pungli, buktikan. Kalau tidak, saya akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Aming menjelaskan bahwa iuran Rp 6.000 per kilogram adalah hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV untuk keperluan sosial, operasional, dan pengelolaan kegiatan. “Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang dihadiri enam direktur dan satu perwakilan CV. Iuran ini sukarela dan tidak bersifat wajib,” jelasnya.



















