FABERTA, PANGKALPINANG — Sebanyak 11 orang bos timah yang kedapatan bermain judi kawasan Pojam Gudang Edo yang terletak sebelah Kantor PLN Jalan Listrik Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Para penjudi yang ditetapkan tersangka yakni Asiau, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk, dikenakan KUHP pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
“Benar, statusnya sudah tersangka sejak berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka dikenakal KUHP pasal 303 Bis,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Komisaris Besar Budi Hermawan, Selasa Malam, (29/3/2022).
Dikatakan Budi, Penyidik Ditreskrimum telah selesai melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka sejak siang tadi.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, terang Budi, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan karena memang ketentuan Pasal 303 Bis itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya 4 tahun,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, para tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha dan bos timah tersebut diamankan pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Semuanya tertangkap tangan melakukan perjudian dengan permainan mahjong dan kartu remi yang terdiri dari dua meja permainan mahjong dan satu meja permainan kartu remi. Penyidik menyita sejumlah uang dari atas meja judi, dua set kartu remi dan dua set mahjong. (FB04)