Sebelum Cabuli Bocah 4 Tahun, Pemuda di Bangka Selatan Ini Sempat Nonton Video Dewasa

BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — PY (19) seorang pemuda yang tega mencabuli anak berusia 4 tahun yang tak lain tetangganya sendiri, di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, pada pada Jumat (18/2/2022) lalu kini harus menanggung perbuatannya.

Kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polres Basel, pelaku PY mengakui bahwa dirinya sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut sempat menonton video dewasa, hingga pelaku PY menyalurkan hasratnya ke korban saat bermain kerumah pelaku.

“Malam sebelum kejadian memang saya menonton film itu (film dewasa- Red), hingga pagi-pagi ada kesempatan lihat korban,” kata PY kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Tak hanya itu, PY memanfaatkan keadaan rumah sedang sepi dan melakukan perbuatan kejinya itu di ruang tamu rumahnya, namun posisi ibu pelaku di sedang berada di dapur.

“Ibu saya sedang memasak di dapur pak, jadi saya langsung lakukan itu (Cabul-Red),” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan pihaknya saat ini sedang proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Hingga saat ini kami masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa pelaku dan memintai keterangan saksi-saksi,” kata AKBP Joko.

Pelaku PY dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 Ayat 1.

“Pelaku PY diancam penjara kurungan paling sedikit 5 Tahun, paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *