FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, memberikan penjelasan sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media online terkait realisasi anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Nizam menyusul munculnya pemberitaan berjudul “Sopir Wakil Kepala Daerah Lebih Mahal dari Sopir Kepala Daerah? Realisasi Anggaran Setda Bangka Tengah Picu Tanda Tanya” serta “Gaji Tenaga Kebersihan Setara Jasa Tenaga Pelayanan Umum? Keanehan Data Belanja Setda Bangka Tengah Tuai Tanda Tanya”.
“Terkait sopir kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu dipahami bahwa data yang dilihat tersebut merupakan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang berjalan. Anggaran yang tercantum dalam DPA disusun berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Nizam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa besaran gaji sopir kepala daerah maupun sopir wakil kepala daerah pada dasarnya sama dan telah disesuaikan dengan ketentuan SSH yang berlaku.
Ahmad Syarifullah Nizam, menjelaskan bahwa anggaran untuk sopir kepala daerah khususnya telah diselaraskan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan besaran Rp4.285.000 per bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk dipahami bahwa gaji sopir kepala daerah sama dengan wakil kepala daerah Besarannya sama. Yang membedakan adalah nomenklatur dan jenis penugasan yang tercantum dalam dokumen anggaran,” ujarnya.
Nizam menerangkan, perbedaan yang terlihat dalam data terjadi karena adanya dua kategori tenaga sopir yang berbeda pada lingkungan wakil kepala daerah, yakni sopir jabatan wakil kepala daerah dan sopir operasional rumah tangga.



















