FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah, Mie Go, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.


Dalam kesempatan tersebut, Mie Go menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan aturan teknis terkait pelaksanaan kampanye, khususnya menyangkut dua aspek krusial, yakni penggunaan tempat kampanye dan penataan alat peraga kampanye (APK).
“Kampanye ini harus tertib dan sesuai aturan. Dua hal utama yang harus diperhatikan adalah lokasi kampanye serta pemasangan APK. Kalau tempatnya aset milik pemerintah, tentu harus mengacu pada prosedur dan perizinan yang berlaku,” ujar Mie Go usai rakor, Selasa (15/7/2025).
Ia juga mengingatkan agar pemasangan APK seperti baliho, bendera, atau spanduk tidak dilakukan di area yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti median jalan dan persimpangan.



















