Seks dan Gender: Antara Kesetaraan Hak dan Peran

Yiyi Febriyoti Nugroho (Mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UBB)

OPINI, FABERTA — Pemikiran dan dialektika masyarakat yang berkaitan dengan seks dan gender, merupakan salah satu realitas yang kini ada di lingkungan masyarakat. Pemahaman masyarakat mengenai seks dan gender tak lepas dari adanya bentuk patriarki yang tercipta melalui proses budaya dan komunikasi.

Seks dan gender sendiri merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Seks merupakan kondisi biologis seseorang yang pembagiannya terdiri dari jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu, seks sering dikatakan sebagai kodrat manusia yang berasal dari Tuhan, karena adanya perbedaan biologis yang signifikan pada jenis kelamin tertentu.

Sedangkan gender merupakan sebuah kontruksi sosial atau peran yang ditentukan sendiri secara individu. Gender dibedakan berdasarkan jenis kelamin secara biologis, namun dibedakan berdasarkan karakteristik sosiokultural yang terbentuk pada lingkungan sosial budaya disekitar mereka.

Dalam kajian seks dan gender, ada istilah feminisme yang saat ini sering dikaitkan sebagai bentuk perlawanan terhadap patriarki. Perlawanan ini berujung pada tuntutan yang mengatasnamakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek, baik di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya yang terus berkembang dari masa ke masa. Patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dalam mendominasi peran di lingkungan masyarakat.

Perwujudan feminisme tak hanya dituangkan dalam sebuah karya tulis di media, namun juga dengan sebuah pergerakan sosial yang dilakukan oleh kaum perempuan seperti dibentuknya National Organization for Woman (NOW) di Amerika Serikat pada tahun 1966.

Dalam lingkup nasional, perwujudan feminisme berupa pergerakan yang dilakukan oleh RA Kartini dengan ideologinya mengenai emansipasi wanita. Konsep feminisme lahir karena adanya keresahan yang dialami oleh kaum perempuan seperti penindasan, diskriminasi, kekerasan dan lain sebagainya yang dirasa telah melanggar hak asasi manusia.

Perbedaan pada perlakuan dan hak yang diterima antara laki-laki dan perempuan tak terlepas dari yang namanya kesetaraan gender. Jadi feminisme menekankan tuntutan pada kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan atau lebih menekankan pada kesetaraan peran?

Jenis kelamin sering dikaitkan dengan gender berdasarkan sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan, sehingga terlahir sebuah peran sosial dan budaya yang dianggap oleh sebagian masyarakat sudah memiliki porsi masing-masing. Jika perempuan menuntut kesetaraan hak, maka laki-laki juga bisa melakukan hal yang sama. Laki-laki bisa menuntut kesetaraan hak, karena pada konsep gender secara umum, dikenal dengan dua jenis yaitu feminin dan maskulin.

Feminin diidentikkan pada sifat perempuan dan maskulin diidentikkan pada sifat laki-laki. Perlu kita pahami bahwa maskulinitas ini sering disalahartikan sebagai sebuah sifat yang harus diterapkan pada laki-laki, misalnya seorang laki-laki tidak boleh menangis, jika ia menangis maka ia dianggap sebagai sosok yang tidak gagah dan berani.

Fenomena ini disebut dengan toxic masculinity, artinya sifat yang harus ditampilkan oleh seorang laki-laki harus benar-benar jantan. Namun ketika kita memandang hak asasi manusia, pada dasarnya laki-laki juga merupakan manusia yang memiliki perasaan dan emosional. Laki-laki memiliki hak untuk menangis, bersedih, karena itu merupakan kondisi alamiah seorang manusia.

Terlebih jika membahas kesetaraan peran gender, maka gerakan feminisme memang harus dilakukan. Tuntutan kesetaraan gender merupakan sebuah pengakuan yang sama antara gender dan jenis kelamin. Kebebasan menentukan peran gender ini hak individu yang bebas dan merdeka dalam mengekspresikan diri mereka tanpa memandang jenis kelamin yang melekat pada dirinya.

Gerakan feminisme merupakan suatu dampak positif bagi perempuan. Karena gerakan ini menwujudkan cita-cita perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan sosial budaya. Pencapaian gerakan feminisme terjadi karena banyak hal seperti, kontruksi sosial dan cultural yang ada dalam lingkup masyarakat.

Namun, persoalan mengenai kesetaraan ini masih tak kunjung selesai. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tindakan dan perilaku yang diterima kaum perempuan, seperti masih adanya konsep pemikiran masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena ketika perempuan sudah menikah, maka kehidupannya hanya akan dirumah saja mengurus suami dan anaknya. Konsep pemikiran ini sebenarnya yang harus diubah, pendidikan menjadi sebuah hal yang penting karena tanpa sebuah ilmu pengetahuan maka tak akan ada yang namanya inovasi.

Selain itu, jika memang nantinya perempuan akan dirumah saja dan mengurusi anak dan suami mereka maka ia bisa menuangkan ilmu yang ia miliki ke anak mereka. Karena sejatinya ilmu pengetahuan bisa didapatkan dari mana saja terutama melalui sosialisasi di lingkungan masyarakat. Dan sosialisasi itu didapatkan pertama kali dari keluarga.

Keberadaan sosok pejuang feminisme diperlukan untuk mencapai sebuah kesetaraan dan menghapus ketidakadilan. Mengingat di masa yang serba modern ini, masih saja ada mindset yang melekat dan dianut masyarakat mengenai perempuan sebagai sosok yang lemah lembut dan menjunjung tinggi dominasi kekuasaan pada laki-laki. Gerakan-gerakan feminisme ini akan tetap ada dan menentang konsep patriarki hingga penyetaraan peran dan perlakuan yang sama tanpa memandang jenis kelamin benar-benar direalisasikan.

Penulis: Yiyi Febriyoti Nugroho (Mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UBB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *