BASEL, FABERTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan.
Pengungkapan kasus Curat tersebut berawal saat Satreskrim Polres Bangka Selatan menerima laporan dari Agnes Lidia Tari, bahwa konter HP Ferry Cell 2 yang berlokasi di jalan sudirman toboali, di bobol maling pada hari Minggu (6/6/2021) lalu.
Korban juga mengaku bahwa kejadian pencurian di konter miliknya sudah terjadi sebelumnya hingga dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Identifikasi Polres Bangka Selatan dan Satreskrim melakukan olah TKP. Berbekal Rekaman CCTV, anggota menganalisa video rekaman tersebut dan menduga identitas salah satu pelaku tersebut adalah pemuda berinisial K dan komplotannya.
Dari informasi tersebut anggota Opsnal langsung memburu terduga pelaku K yang sedang berada di Pondok Dusun Baner Desa Keposang, Toboali. Kemudian anggota berhasil membekuk pelaku dan langsung mengintrogasi pelaku terkait keberadaan komplotannya.
Berbekal informasi dari pelaku K, anggota langsung memburu satu persatu pelaku lainnya yang berada di pencucian mobil di Jalan Teladan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan satu orang lagi di sebuah toko sembako.
Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan pemuda keturunan tionghoa atau koko-koko yakni berinisial K, FN, DP, RA. Semuanya berdomisili di Toboali, Bangka Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Galih Widyo Nugroho kepada wartawan, pada Sabtu (12/6/2021).
AKP Galih juga mengatakan, pada saat di interogasi, keempat pelaku tersebut juga mengakui bahwa telah mencuri 4 kotak amal, di 4 masjid di Toboali dan 1 konter HP Anyuk di jalan Jend. Sudirman, Toboali.
“Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui telah melakukan Pencurian dibeberapa Tempat antara lain Kotak amal di Masjid Al-Munawar di Kampung Padang tgl 24 mei 2021, Kotak amal di Masjid Nur-Falah Jalan Bukit, Kotak amal Masjid Al-Uswah Jalan Teladan, dan Kotak amal masjid Al-Fitrah Jalan Teladan amd, untuk semuanya belum ada LP atau laporan,” tukas AKP Galih.
Dengan demikian, keempat pelaku diancam pasal Tindak Pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. (Manda)