FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 1,1 kilogram sabu dari rumah kontrakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria dalam penggerebekan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang disaksikan ketua RT setempat.
Polisi menemukan satu paket besar sabu dalam plastik kuning emas bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bawah meja. Dari hasil interogasi, Ria mengakui barang haram itu merupakan miliknya.
Selain sabu seberat 1,1 kilogram, polisi turut mengamankan satu plastik bening besar bertuliskan 666 serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.



















