Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah, Pokdarwis Cemara Sinar Laut Minta Bantuan Kejari Bateng

Perwakilan Pokdarwis Cemara Sinar Laut menghadiri pertemuan dengan perangkat Kelurahan Padang Mulia, membahas sengketa lahan dan dugaan praktik mafia tanah serta meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (11/02/2025).

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH- Guna mencari solusi dan keadilan sejumlah pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Cemara Sinar Laut, Kelurahan Padang Mulia, kembali mendatangi kantor Kelurahan Padang Mulia terkait konflik pertanahan yang terkesan diabaikan dan dibiarkan. Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya , pada Jumat (19/7/2024) Pokdarwis Cemara Sinar Laut mendatangi Kantor Kelurahan Padang Mulia, guna melaporkan tanah yang kini dikelola sebagai kawasan wisata itu telah di jual dan berpindah tangan ke pihak luar.

Sehingga aktivitas jual beli tanah yang terjadi selama ini tanpa mengantongi surat resmi kepemilikan dan diduga melanggar hukum serta melibatkan pihak-pihak terkait.

Ketua Pokdarwis Cemara Sinar Laut, Misfarudin mengatakan, kehadiran pihaknya di Kelurahan Padang Mulia, sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang saat ini digunakan sebagai kawasan wisata.

“Hari ini untuk yang kesekian kali kami pengurus Pokdarwis Cemara Sinar Laut melaporkan hal ini kepada pihak Kelurahan. Namun hingga kini tak kunjung selesai dan semakin banyak oknum-oknum yang memperjual belikan tanah di kawasan wisata Cemara Sinar Laut, sehingga hal ini sangat mengganggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Misfarudin mengungkapkan, pertemuan dan mediasi dengan oknum-oknum yang mengklaim dan mengaku sebagai pemilik tanah juga telah dilakukan bersama pihak Kelurahan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil.

“Sekarang tanah-tanah yang ada malah ditanami sawit, hal ini lantas mengganggu tata kelola wisata Cemara saat ini, upaya Pemkab Bateng khususnya Kelurahan Padang Mulia dan Disbudparpora terkesan tidak serius menangani persoalan ini,” ungkapnya.

Ketua Pokdarwis Cemara Sinar Laut, Misfarudin menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan dan melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) terkait adanya dugaan mafia tanah di wilayah pantai Cemara Sinar Laut.

“Kami akan minta bantuan dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, agar persoalan ini segera selesai dan tidak ada lagi mafia tanah yang berkeliaran dan ini tindakan tegas kami untuk memberikan efek jera. Sehingga kami dapat mengelola tanah pantai Cemara Sinar Laut sebagai peruntukan wisata,” tegasnya.

Misfarudin menuturkan, upaya demi upaya telah dilakukan bersama pihak Kelurahan Padang Mulia serta dihadiri Ketua RT, RW dan Kaling, namun faktanya klaim kepemilikan tanah di wilayah pantai Cemara Sinar Laut terus berdatangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *