NASIONAL, FABERTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengakui sengketa tanah di Indonesia menjadi masalah yang sulit diselesaikan. Jumlah laporan masyarakat terkait dengan kasus sengketa tanah dan perumahan pun selalu mendominasi.
Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, konsumen datang sebagian besar mengadukan legalitas tanah yang belum jelas. Terlebih lagi, tanah yang dibangun rumah di atasnya dinilai cukup sulit menyelesaikan sengketanya.
“Pokok permsalahan yang diadukan konsumen pertama adalah legalitas tanah, ini persoalan tanah yang tidak selesai-selesai di republik kita,” kata Mufti dalam dialog daring di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, tanah dan kendaraan bermotor merupakan jenis barang yang kepemilikannya dicatat secara resmi oleh pemerintah. Termasuk pula proses jual beli atau alih kepemilikannya membutuhkan legalitas resmi.
Kendati demikian, kasus sengketa kendaraan cenderung lebih mudah diselesaikan dibandingkan dengan sengketa tanah atau perumahan. “Kendaraan ada puluhan juta atau ratusan juta unit mungkin di seluruh Indonesia persoalannya sedikit, tapi mengenai tanah menjadi tidak selesai-selesai persoalannya,” kata dia.
Mufti menambahkan, berdasarkan catatan BPKN dari 6.815 laporan konusumen yang masuk didominasi oleh kasus sengketa tanah dan perumahan. Tercatat, jumlah kasus itu sejak periode 2017 hingga 2021 ada sebanyak 2.775 laporan.
“Selama empat tahun kami bekerja di BPKN ada 6.815 pengaduan yang masuk. Dari jumlah itu, pengaduan tertinggi adalah sektor perumahan ada 2.775 pengaduan yang langsung, bukan melalui surat,” pungkasnya.



















