SUNGAILIAT, FABERTA — Briptu RM, anggota polisi di Polres Bangka menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (31/3) pagi. Briptu RM diketahui meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih 30 hari kerja berturut turut.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.IK memimpin langsung upacara pemberhentian. Turut hadir Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK, PJU Polres Bangka, Kapolsek jajaran,serta seluruh anggota Polres Bangka dan ASN.
“Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir diwakilkan dengan foto saja,” ujar Kasi Propam Polres Bangka Ipda Marlyanto Simorangkir.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.
“Atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar AKBP Widi.
Menurut kapolres, hal ini menjadi pembelajaran bagi semua agar jangan sampai terulang kembali. “Cukuplah hari ini saja, saya berharap tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” tegasnya.