NASIONAL, FABERTA — Kementerian Kesehatan meminta soal prosedural pintu masuk bagi pendatang dari luar negeri di mperketat. Hal ini guna mencegah varian baru MU masuk ke Indonesia.
Para pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pemeriksaan sequencing untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus COVID-19 ke Indonesia termasuk varian MU.
Hal ini juga dilakukan mengingat saat ini Indonesia menempati peringkat keenam dunia sebagai negara yang warganya paling banyak mendapatkan vaksinasi covid-19, setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Brasil dan Jepang.
Kemenkes RI terus-menerus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia.
dr. Nadia menyampaikan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 2,24% warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif meski hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.
Sebanyak 0,83% warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.
Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5% pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.
Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif COVID-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara pada periode 1 sampai 6 September 2021, 2% pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.
Ada 5 negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Mereka yang datang dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan kembali di pintu masuk kedatangan Indonesia meski sebelumnya diketahui hasil tes dari negara asalnya dinyatakan negatif.
Diketahui juga bahwa 65% dari pelaku perjalanan luar negeri ini belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta. Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.
”Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ucap Nadia, dalam keterangan pers secara virtual, Jakarta (10/9/2021)
”Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia.
Ia meminta masyarakat Indonesia tetap disiplin protokol kesehatan walaupun pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan dan segera divaksin sesuai dengan jadwalnya.