FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Sidang dugaan penyelundupan pasir timah dengan terdakwa Ahyen kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bangka Barat, Selasa (7/7/2026).
Meski telah memasuki persidangan untuk ketiga kalinya, pokok perkara belum juga diperiksa karena tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Setiawan, S.H., M.H., masih berfokus pada pemeriksaan aspek formil dakwaan. Tim penasihat hukum yang dipimpin Advokat Yusuf menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
“Kami masih pada tahap eksepsi. Keberatan kami disampaikan secara tertulis dan akan dibacakan. Setelah itu baru kita melihat bagaimana hasil pembuktiannya nanti,” ujar penasihat hukum usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.
Namun, pengajuan eksepsi tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti mengapa langkah hukum itu diajukan khusus dalam perkara Ahyen, sementara pada perkara terdakwa lain yang masih berkaitan tidak ditempuh mekanisme serupa.
Sorotan publik semakin menguat karena Advokat Yusuf diketahui juga menjadi penasihat hukum bagi terdakwa lain, yakni Aliung dan Harun. Dalam perkara mereka, proses persidangan berjalan tanpa pengajuan eksepsi dan para terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik maupun dalam proses persidangan.
Perbedaan strategi hukum tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Meski demikian, secara hukum pengajuan eksepsi merupakan hak setiap terdakwa dan menjadi bagian dari mekanisme peradilan pidana. Eksepsi diajukan untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Kini perhatian tertuju kepada majelis hakim, apakah keberatan yang diajukan penasihat hukum Ahyen akan diterima atau justru ditolak. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para terdakwa. Sebaliknya, apabila dikabulkan seluruhnya atau sebagian, jaksa dapat diperintahkan memperbaiki dakwaan atau perkara dapat berakhir sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.
Di luar perdebatan mengenai eksepsi, perkara ini juga terus menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan timah melalui jalur laut dari Bangka Belitung ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, Ahyen pada awalnya disebut tidak mengakui keterlibatannya. Ia dikabarkan menyatakan bahwa perahu dan kendaraan yang digunakan hanya disewakan kepada pihak lain.



















