FAKTABERITA, BANGKA BARAT – Proses hukum perkara dugaan penyelundupan pasir timah dengan terdakwa Ahyen kembali bergulir di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bangka Barat, Selasa (7/7/2026). Namun, untuk ketiga kalinya persidangan belum memasuki tahap pembuktian karena masih berada pada agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Setiawan, S.H., M.H., tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta tim penasihat hukum Ahyen yang dipimpin Advokat Yusuf. Dalam persidangan, pihak terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim terlebih dahulu menilai aspek-aspek hukum yang dianggap menjadi dasar keberatan sebelum perkara dilanjutkan.
“Masih tahap eksepsi. Keberatan kami disampaikan secara tertulis dan akan dibacakan. Setelah itu baru kita melihat bagaimana proses pembuktiannya nanti,” ujar penasihat hukum usai sidang.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang telah diajukan pihak terdakwa.
Meski belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, perkara tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut yang selama ini menjadi sorotan di Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, penyidik sebelumnya mendalami sejumlah keterangan dari Ahyen terkait kepemilikan perahu dan kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan pasir timah. Pada tahap awal pemeriksaan, Ahyen disebut tidak mengakui keterlibatan dan menyatakan sarana tersebut hanya disewakan kepada pihak lain.
Namun, menurut sumber yang mengetahui jalannya penyidikan, sikap tersebut berubah setelah penyidik memperlihatkan data dari telepon genggam milik Mukti alias Amuk.



















