FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Suasana ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat berlangsung khidmat saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ahyan alias Harianto digelar. Selasa (23/6/2026)
Ketika majelis hakim memasuki ruang sidang, petugas pengadilan meminta seluruh pengunjung berdiri sebagai bentuk penghormatan. Setelah hakim mengambil tempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bu Karina langsung membacakan surat dakwaan yang telah disiapkan.
Suasana ruang sidang mendadak hening. Para pengunjung, keluarga terdakwa, serta awak media yang hadir tampak menyimak dengan serius setiap poin dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Namun, di tengah jalannya persidangan muncul sebuah momen yang menarik perhatian. Seorang awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Yusuf yang selama ini diketahui hadir mendampingi Ahyan dalam proses hukum sebelumnya, termasuk saat sidang praperadilan melawan Polres Bangka Barat.
Saat ditanya mengenai kapasitasnya sebagai pengacara Ahyan, Yusuf justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Saya bukan pengacaranya Ahyan, saya pengacara Harun,” ujar Yusuf kepada awak media.
Pernyataan tersebut sempat menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam proses praperadilan sebelumnya Yusuf terlihat berada di pihak yang mendampingi Ahyan. Perbedaan posisi dan keterangannya dalam persidangan kali ini menjadi perhatian sejumlah pihak yang mengikuti jalannya perkara.
Usai JPU selesai membacakan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada Ahyan apakah dirinya memahami dan menerima isi dakwaan tersebut.



















