Simpan 10,49 Gram Sabu, Residivis Kasus Curat Ini Beralih Jadi Penjual Narkoba

Pelaku saat diringkus dan diminta menunjukan barang bukti. (Ist)

BANGKA SELATAN, FABERTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Denny Suhendra alias Den, warga desa Keposang, Kecamatan Toboali, lantaran diduga menjadi pemain narkotika jenis sabu, pada Sabtu (7/8/2021) pagi di kediamannya.

Pagi itu anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Yandri C. Akip melakukan penggerebekan dirumah pelaku yang diduga sering dijadikan transaksi barang haram.

Pada saat penggerebekan, anggota berhasil mengamankan pelaku Denny yang sedang tertidur dirumahnya dan langsung melakukan penggeledahan hingga anggota mendapatkan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket.

Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus membenarkan penangkapan pelaku Denny yang sengaja menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Saat penangkapan, anggota kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram dan barang bukti pendukung lainnya,” kata AKP Surtan Sitorus.

Lanjutnya, pelaku ini diduga menjadi pengedar sabu karena ditemukan barang bukti pendukung seperti satu unit timbangan digital, dua buah sekop terbuat dari plastik hingga dua ball plastik klip bening ukuran sedang.

“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian di Toboali pada tahun 2017 lalu. Akibat kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (Manda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *