Simpan 22 Paket Sabu Siap Edar Dalam Kota Permen, Pelajar Ini Diciduk Tim Kalong Saat Asik Nyabu

Pelaku beserta BB saat diamankan di Mapolres Pangkalpinang. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA — Roby Kurniawan (28) warga Parit Lalang, Rangkui, Kota Pangkalpinang, kembali diciduk Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang diduga terlibat penggunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut, ditangkap saat sedang asik nyabu dirumahnya yang beralamat di jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomy mengatakan, kalau pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus curat dan narkotika yang baru saja keluar bulan November 2020 lalu.

“Roby Kurniawan alias Kentu ini sudah lama menjadi salah satu target operasi (TO) kami karena usai bebas tahun lalu, pelaku diduga kembali terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pangkalpinang,” ujar Kasatres Narkoba, Selasa (24/8/2021).

Saat ditangkap dikediamannya, kata Kasatres Narkoba, pelaku yang saat itu diketahui sedang nyabu mencoba untuk melawan, dan akhirnya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu yang dipakai pelaku.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 22 bungkus plastik strip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen Happydent warna putih, dengan berat total 5,79 gram siap edar.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak pidana narkotika. (Fsl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *