TOBOALI, FABERTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap pemain narkotika jenis sabu yang bernama Saparudin (31) warga Jl. Gang Sriwijaya, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (22/7/2021) pagi.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Sat Resnarkoba pada saat itu menggerebek rumah Saparudin lantaran sering dijadikan transaksi sabu sehingga meresahkan warga sekitar.
Kronologisnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Yandri C. Akip pada kamis pagi.
Anggota pada saat itu berhasil mengamankan Safarudin selaku pemilik rumah dan langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket seberat 6,40 gram yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus membenarkan penangkapan tersebut melalui siaran persnya, Kamis (22/7/2021).
“Kita berhasil mengamankan BB narkotika jenis sabu satu paket dengan berat 6,40 gram dari tangan pelaku Saparudin, berikut juga BB pendukung seperti plastik kecil, timbangan digital, alat hisap bong dan lainnya,” kata AKP Surtan.
Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan yakni kena
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.