Simpan 8,80 Gram Sabu, Botak Diringkus Satuan Restik Polres Bateng

PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Kasus penyalahgunaan narkotika di Bangka Tengah kian marak. Pasalnya dalam tiga hari ini polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kali ini Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Jumawan alias Botak dengan barang bukti sabu seberat 8,80 gram. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diamankan polisi pada Sabtu, (5/8/2023).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris membenarkan ungkap kasus narkotika jenis sabu tersebut.

“Ini hari ketiga kami mengungkap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Koba dan benar semalam kami mengamankan satu tersangka a.n Jumawan alias Botak yang kami amankan saat berada dirumah kontrakan,” kata Windaris.

Ia menambahkan, Botak diamankan di rumah kontrakannya yang beramatkan di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket atau berat total 8,80 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam.

“Jadi memang kami sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini dan terkait dengan botak ketika kami mengetahui keberadaanya kami lalu langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya serta dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya Windaris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *