SUNGAILIAT, FABERTA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka berhasil menangkap Ary Priyanto, warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penangkapan Ary setelah diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Ary dicurigai sebagai seorang bandar dengan kepemilikan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, atau ditaksir senilai jual Rp2 miliar. Atas perbuatannya itu, Ary terancam hukuman mati.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah erbanyak.
“Kalau dijual bisa mencapai Rp2 miliar lebih. Kasus ini kita kembangkan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Agus Salim,” kata kapolres.
Sebagai bandar, kata kapolres, untuk mengelabui petugas pelaku sengaja membagi sabu-sabu ke dalam plastik. Ary mengemas sabu-sabu tersebut dengan kemasan kecil, dan di masuk ke plastik permen.
“Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa ganja, ekstasi, alat press, timbangan serta kartu pers,” katanya.
Dari penuturan pelaku juga, tambah kapolres, pelaku sudah mengedarkan ekstasi saat malam tahun baru. “Kasus ini terus kita kembangkan, dari mana ia dapat narkoba masih terus kita kembangkan,” ujarnya. (Hrl)