Simpan Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu, RF Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Babel

FAKTA BERITA, Bangka Tengah – Seorang pria berinisial RF alias Rikkie, warga Desa Air Mesu Timur, Bangka Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (19/4/2025) sore.

Penangkapan RF dilakukan di sebuah rumah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Dari tangan pria 38 tahun tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 109 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo yang dikemas dalam empat plastik strip, empat bungkus serbuk pil ekstasi, dan satu paket plastik berisi sabu.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni ekstasi seberat bruto 45,22 gram dan sabu seberat bruto 4,82 gram,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone, timbangan digital, kotak handphone, dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan RF.

Fauzan menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, hingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba.

“Berbekal informasi yang masuk, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi. Saat penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan Linmas setempat, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Fauzan.

Saat ini RF telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, RF bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Fauzan menegaskan komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Babel dan mengajak masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkoba, jangan ragu laporkan ke polisi atau call center 110. Mari kita lindungi anak-anak dan keluarga kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *