PANGKALPINANG, FAKTABERITA -— Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil meringkus tersangka TSG (36) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Kamis, (12/5/2022).
Cara pelaku TSG (36) menyimpan barang haram ini cukup unik, saat dilakukan pemeriksaan ke rumah tersangka di Gang Seroja, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, pelaku menyimpan satu bungkus paket sabu di dinding rumah, satu paket sabu di kandang ayam dan 28 paket sabu ditemukan di dalam kaleng cat.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba Iptu Astriantom mengatakan, selain sabu, di dalam kaleng cat tersebut juga ditemukan satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan butiran pecahan narkotik jenis pil extacy (inex).
“Untuk total berat bruto narkoba yang kita amankan seberat 38,23 gram,”kata Iptu Astriantomi, Jumat, (13/5/2022).
Iptu Astriantomi berujar, tersangka TSG (36) dibawa ke Polres Pangkalpinang, untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti lainnya.
“Kita langsung mengamankan diduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melaksanakan cek urine,”ucapnya.
Atas perbuatannya, TSG (36) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FB06).