Simpan Sabu, 2 Nelayan di Desa Sadai Diringkus Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti. (Ist)

BANGKA SELATAN, FABERTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap dua orang warga desa Sadai, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu, pada Senin (21/6/2021) pagi.

Penangkapan dua orang yang mengaku berprofesi sebagai nelayan tersebut berawal dari informasi warga yang resah adanya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Sadai.

Mendapati informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Basel langsung melakukan penyelidikan ke Desa Sadai untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan benar informasi itu, Anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yandri C. Akip langsung melakukan penggerebekan di rumah yang telah jadi target operasi, pada pukul 05.50 wib.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus kepada wartawan. Ia mengatakan dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

“Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Rusli (40) dan Aco (49) yang sedang tertidur dirumahnya,” katanya.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

“Saat itu anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat bruto 0,24 gram dan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik minuman,” ujarnya.

Akibat Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut. (Manda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *