SUNGAILIAT, FABERTA – Jaksen alias Jek (33) warga Nelayan II, Sungailiat, Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bangka, karena diduga terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku didasari atas laporan polisi nomor LP/A 1179/VIII/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESBANGKA/POLDAKEP.BABEL, 23 Agustus 2021.
Kasatres Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakuoan penyelidikan dan mendapati kalau pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan S. Parman, Lingkungan Nelayan 1, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Lanjut IPTU Deny, atas informasi tersebut, pada Senin (23/8/2021) sekira jam 9 malam, timnya langsung bergerak ke TKP dan berhasil menciduk tersangka. Saat penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,71 gram.

“Saat penangkapan, tak jauh dari pelaku ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan sosis yang tergeletak di pinggir jalan,” ungkapnya
Selain itu, didapati juga 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merk Djitoe yang dibungkus dengan kertas dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis, kemudian 1 unit handphone merek Xiaomi, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau.

“Setelah upaya pengembangan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah orang tua Jaksen di Nelayan II, Kecamatan Sungailiat. Ditemukan kembali 1 bungkus peket sabu yang dibungkus plastik bening ukuran besar yang dibungkus kembali di kotak rokok Sampoerna, kemudian dibungkus lagi dengan satu buah masker warna hijau, beserta 1 buah timbangan digital dan 1 bal plastik strip bening,” jelas Iptu Deny.
Seluruh barang bukti dibawa Mapolres Bangka, dan tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Hrl)



















