Simpan Sabu di Kontrakan, Ibu Rumah Tangga Diringkus Tim Polres Bateng

Barang Bukti. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Aryana alias Yana (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim Polres Bangka Tengah setelah diduga melakukan tindak pidana narkotika pada Minggu, (27/6/2021).

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotia jenis sabu di bungkus plastik strip bening, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik strip bening, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah plastik pempes merk Merries dan 1 buah handphone merk Oppo warna merah.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yudha Wicaksono mengatakan, pelaku yang merupakan IRT tersebut ditangkap saat berada di kontrakan di jalan Selan, Kecamatan Sungai Selan pada Minggu (27/6/2021) pukul 03.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan bukti tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah,” ucap Kabag Ops.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *