BASEL, FABERTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika di wilayah Jalan Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Demi (39) Alias Demek warga Jalan Payak Ubi tersebut dibekuk anggota Satres Narkoba di kediamannya, sekititar pukul 18.00 wib.
Kronologis penangkapan Demi bermula anggota Sat Res Narkoba Polres Basel mendapatkan informasi salah satu rumah di Jalan Payak Ubi sering dijadikan transaksi narkotika.
Adanya informasi tersebut dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyidikan ke lokasi tersebut untuk memastikan adanya transaksi barang haram tersebut.
Lalu tepatnya pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 18.00 wib, anggota yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Yandri C. Akip langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus kepada wartawan, pada Selasa (8/6/2021).
“Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yakni Demi (39) alias Demek,” katanya.
Lanjut AKP Surtan, setelah diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat.
“anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti narkotika sebanyak dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku didalam pot bunga yang terletak depan rumah pelaku,” jelasnya.
Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut. (Manda)