BANGKA TENGAH, FABERTA – Rahesa Firgian (27) warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bateng karena diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu.
Rahesa ditangkap di lapangan parkir Pasar Modern Koba, Bangka Tengah, Sabtu (13/11/2021) melalui hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A- 425/XI/ 2021/Babel/Res Bateng.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening, 1 buah kotak rokok merk Asatu, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit HP Vivo tipe 1901 warna biru, uang tunai Rp200 ribu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi.
Kapolres AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan saat penggeledahan dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
“Bukti tersebut yang cukup untuk jadi dasar kami menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba.
Rahesa sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (FSL)