BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba antar lapas, yakni Lapas Kelas IIA sustik Pangkalpinang dan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Bangka.
Pengungkaan sindikat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Apriansyah.
Dalam pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan telah menetapkan 7 nara pidana (Napi) menjadi tersangka.
6 dari 7 napi tersebut berasal dari Napi Lapas Sustik Pangkalpinang. Sementara 1 orang napi berasal dari Lapas Bukit semut. Untuk Napi di Lapas sustik Pangkalpinang antara lain berinisial FR, AG, PY, SP, YG dan BJ.
Sedangkan untuk Napi di Lapas Bukit Semut atas nama AON. Bahkan untuk Napi an. SP harus kembali menjalani proses hukum dengan 2 (dua) perkara Narkoba.



















