Soal Larangan Barang Import di Bawah 1,5 Juta, PB PMII: Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Produk UMKM

Direktur Lembaga Ekonomi Syariah PB PMII, Ahmad Safrudin (istimewa)

JAKARTA, FAKTABERITA — Setelah sekian lama kami menunggu akhirnya Menteri Perdagangan yang baru telah memberikan satu langkah yang kami pikir cukup serius bagi pertumbuhan perdagangan UMKM Indonesia. Hal ini berkaitan dengan aturan baru larangan penjualan barang Import di bawah 1,5 jt di e-commerce.

Sebelumnya, Mentri Zulkifli Hasan menyatakan aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu dilakukan lantaran ingin melindungi produk UMKM agar tidak kalah saing.

Direktur Lembaga Ekonomi Syariah PB PMII, Ahmad Safrudin mengatakan bahwa hal tersebut adalah terobosan penting dalam memberikan dukungan kepada UMKM kita supaya tumbuh dengan cepat.

“Kita semua tau dan paham, bahwa salah satu hambatan UMKM kita bertumbuh karena Indonesia dibanjiri produk Import. Mulai dari barang sederhana sampai dengan yang kompleks. Masuknya barang asing kedalam negeri tersebut menjadikan produksi dalam negeri susah terserap,” kata dia, Senin (31/7/2023).

Ia menerangkan, salah satu alasan kenapa kita kebanjiran barang import adalah harganya lebih murah dibanding produk dalam negeri. Barang dalam negeri dijual dengan harga mahal dipasaran karenakan cost produksi barang dalam negeri yang masih tinggi.

“Menurut saya adanya kebijakan pembatasan barang Import di e-commerce memang tidak akan serta-merta menyelesaikan semua masalah UMKM kita, Namun ini adalah langkah penting dalam memberikan ruang pasar yang cukup untuk menyerap hasil produksi dalam negeri,” ungkap Ahmad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *