Soal Pemecatan Sepihak Kades Air Mesu ke Alung, Kuasa Hukum Minta Jadi Pembelajaran 

Febry Aginta Ginting, S.H.,M.H/istimewa

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Febry Aginta Ginting dari Kantor Pengacara Fauzan Hakim dan Partners yang merupakan kuasa hukum Alung selaku Ketua RT 006 Desa Air Mesu berharap pemecatan sepihak tidak terjadi lagi kedepannya.

Sebelumnya, Pajri selaku Kepala Desa Air Mesu mengeluarkan surat pemecatan kepada Alung dari jabatannya sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 006 usai mengalihkan tenda dari acara “Turnamen Gaple Cup Algafri Rahman 2023” ke rumah duka warga desa Air Mesu pada tanggal 3 September 2023, yang tertuang dalam Surat Pemberhentian No: 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023.

Bacaan Lainnya

Namun, surat pemecatan akhirnya dicabut setelah dua hari surat keberatan untuk Kades Air Mesu dan surat pengaduan ke Kecamatan Pangkalan Baru dilayangkan.

Salinan berita acara perdamaian/istimewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *