SUNGAILIAT, FABERTA — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19
Dalam sosialisasi perda yang dilaksanakan di Hotel Manunggal Sungailiat pada Kamis (25/3/2020) tersebut, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi yang bertindak sebagai pemateri menekankan betapa pentingnya informasi terkait perda kepada masyarakat.
Sejak Perda Nomor 10 Tahun 2020 dikeluarkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari Perda tersebut sehingga mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dikarenakan minimnya informasi tentang perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
“Ketika kami turun ke lapangan, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak tahu apa itu perda, terlebih pada saat ini ketika kita bicara tentang Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, saya yakin banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,”ucap Herman.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan peraturan daerah tersebut. Hal inilah yang mendorong kawan-kawan anggota DPRD seluruh Indonesia termasuk Babel bahwa perlunya diadakan sebuah wadah agar perda ini dapat disosialisasikan secara bersama-sama dengan pemerintah.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap dengan adanya sosialisasi perda ini, masyarakat dapat menerima manfaat sekaligus menjadi penyambung lidah bagi yang lainnya, sehingga masyarakat lebih memahami Perda ataupun peraturan pemerintah lainnya.
“Masyarakat yang hadir hari ini kita harapkan dapat menjadi jubir guna menyampaikan pemahaman terkait Perda kepada masyarakat luas,” tutup Herman.
Laporan : Januar