FAKTABERITA, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah resmi melapor ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mendesak Komnas HAM untuk mengusut laporan itu dengan profesional dan tegas. Petrus menginginkan Komnas HAM aktif seperti mengusut pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
“Komnas HAM menempatkan kasus ini sama seperti Komnas HAM pernah menunjukkan taringnya ketika memeriksa 51 pegawai KPK yang waktu itu dipanggil semua pimpinan KPK. kami minta supaya sama, karena ini menyangkut manajemen penyidikan KPK yang amburadul. Pasalnya, Kusnadi bukanlah pihak yang menjadi objek pemeriksaan tersebut. Namun, dia digeledah dan dirampas ponsel hingga tabungan pribadinya,” kata dia seusai mengajukan laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Petrus Selestinus menjelaskan sikap Penyidik KPK bernama Kompol Rosa Purbo Bekti tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, penyitaan barang-barang milik Kusnadi tidak ada hubungan dengan pokok perkara.
“Karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Petrus dilansir dari Gesuri.id
Atas dasar itu, pihaknya meminta Komnas HAM RI untuk mendengarakan keterangan dan kesian para saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum.
“Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK,” tuturnya.
Selain itu, Petrus juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi Penyidik KPK tersebut.
“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” pungkasnya.