FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan segera melaksanakan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Fery Afrianto, mengikuti Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Stranas PK terkait penetapan aksi pencegahan korupsi tahun 2025-2026 secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, Rabu (12/2/2025).
Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Program ini berfokus pada tiga area utama, yakni perizinan dan tata kelola, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Kegiatan ini secara luring dilaksanakan di KPK RI. Nanti akan kita jalankan strategi nasional yang fokus pada tiga aspek penting: perizinan dan tata kelola, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” kata Pj Sekda Fery.
Ia menegaskan bahwa aksi pencegahan korupsi harus dilakukan secara sinergis dengan semua pihak, tidak hanya sekadar mendukung, tetapi juga melaksanakan seluruh aksi di lingkungan Pemprov Babel sesuai arahan yang telah ditetapkan.



















