“Ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang disimpan di kontrakan,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Agus.
Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan jaringan dan sumber pasokan sabu yang disimpan pelaku.



















