FABERTA, PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat pengrusakan dan pembakaran aset PT Mitra Stania Prima (MSP) ke tahap penyidikan.
Setelah menetapkan tersangka dan menahan warga berinisial Z dan M pada Kamis, 10 Maret 2022, kali ini bertambah satu orang lagi pihak yang terlibat peristiwa anarkis tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan membenarkan adanya penetapan tersangka baru dan dilakukan penahanan.
“Tersangka bertambah satu orang lagi. Inisial A. Sudah kita tahan juga. Sebelumnya ada Z dan M. Jadi total sudah tiga orang tersangka yang ditahan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2022.
Budi menuturkan pengembangan penanganan perkara tersebut terus dilakukan penyidik dengan memeriksa lagi sejumlah pihak yang diduga terkait.
“Penyidikan masih dilakukan dengan memanggil beberapa pihak terkait lain. Kemungkinan juga masih akan ada tersangka baru,” ujar dia.
Perkara tersebut berlanjut usai terjadinya pembakaran dan pengrusakan aset anak perusahaan PT MSP yakni PT Mitra Stania Kemingking (MSK) yang terletak di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah oleh penambang timah pada 11 Januari 2022 lalu.