Surat Pemecatan Ketua RT Dicabut, Kades Air Mesu Kena Sanksi 

ilustrasi/istimewa

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Pemecatan Alung sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) 006 Oleh Pajri Kepala Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah seusai mengalihkan tenda dari acara “Turnamen Gaple Cup Algafri Rahman 2023” Akhirnya ditangguhkan.

Febry Aginta Ginting dari Kantor Pengacara Fauzan Hakim dan Partners yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Alung mengatakan pemecatan kliennya sebagai ketua RT dicabut setelah dua hari surat keberatan untuk Kades Air Mesu dan surat pengaduan ke Kecamatan Pangkalan Baru dilayangkan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai tuntutan kita dalam surat keberatan dan pengaduan itu, dari pihak kami meminta agar dalam waktu 3 hari terhitung dari kemarin Selasa 12 September 2023 agar posisi klien kami bapak alung dikembalikan sebagai Ketua RT 006 Desa air mesu,” jelas Febry.

Febry Aginta Ginting, S.H.,M.H/istimewa

Kembali diterangkan Febry bahwa telah terjadi kesepakan perdamaian antara klien-nya dan Kades Air Mesu di Kantor Desa Air Mesu, Rabu (13/9/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *