PANGKALPINANG, FABERTA — Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Donald Tampubulon mengatakan, untuk membuka ritel modern di Kota Pangkalpinang, pengelola harus mematuhi tentang syarat perizinan pendirian toko modern, salah satunya memiliki persetujuan dari warga sekitar.
“Kami juga meminta kepada retail tersebut, untuk dapat menghadirkan produk UKM lokal Kota Pangkalpinang di setiap gerai, minimal lima produk lokal,” ujarnya, Selasa (30/3).
Saat ditanyai apakah ada pembatasan terhadap jumlah ritel modern tersebut, Donal mengaku saat ini belum membatasi, namun, pihaknya meminta dengan hadirnya ritel modern itu tidak mematikan toko-toko lokal yang ada.
“Kalau untuk pembatasan sebenarnya tidak ada pembatasan, namun kita melihat kondisinya jangan sampai keberadaan mereka mematikan toko kelontong yang ada disekitar,” kata dia.
Donal menyebutkan, untuk jumlah ritel modern yang berdiri di Kota Pangkalpinang lebih dari 30 gerai, baik ritel skala nasional dan lokal.
“Untuk jumlah yang lebih jelasnya mungkin di KPPT yang lebih tahu, tapi sudah kisaran 20-an untuk Indomaret dan Alfamart. Namun totalnya sudah 30-an selain Indomaret dan Alfamart, kan ada toko lokal seperti Acing Mart, Family Mart, dan Babel Mart yang baru buka,” ujarnya.
Selain itu, Donald meminta agar ritel modern tersebut untuk mempermudah pemasaran produk-produk pelaku UMKM lokal atau disekitarnya.
“Akses masuknya produk pelaku UMKM juga jangan dipersulit. Meskipun mereka ada standar produk yang mereka boleh pasarkan, namun harus ada prioritas bagi UMKM di daerah itu. Kemudian terkait lama waktu bisa masuknya produk, karena mereka juga butuh kepastian,” harap Donald. (Jhonny)