PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Aturan bagi para pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang tidak harus menyertakan hasil negatif Tes Antigen ataupun PCR bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua kembali diperbaharui.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE dikutip Faktaberita.co.id dari Sekretariat Kabinet, Selasa (5/4/2022).
Berikut syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di SE Satgas COVID-19 nomor 16:
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:



















